KUPANG, suluhdesa.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur terus berupaya melindungi Tenun yang beraneka ragam baik dalam motif maupun corak, warna, karakteristik tehnik pembuatan serta proses produksi yang mana ditemukan bahwa tiap suku, geografis dan pengaruh lingkungan alam menghasilkan tenunan yang indah dan bernilai ekonomi tinggi dan diwariskan secara turun temurun. Dari 21 Kabupaten, yang sudah memiliki Legitimasi yaitu Tenun Ikat Sikka dan Tenun Songket Alor serta Tenun Ikat Alor. Sedangkan yang dalam proses pada Direktorat Indikasi Geografis 8 Kabupaten, sementara 11 Kabupaten lainnya sedang melengkapi persyaratan. BACA JUGA:
Kanwil Kemenkumham NTT dan DPRD Ngada Lanjutkan Kerja Sama Pembentukan Produk Hukum Daerah Bangun Mushola di Polres Sikka, AKBP Sajimin Jangan Cari Gara-garaSetiap 21 Kabupaten, masing-masing dapat mendaftarkan lebih dari 1 tenunan contoh di daratan Timor terdapat tenun Buna, Futus, Sottis, atau Pahikung dari Sumba Timur. Nama tersebut masih menggunakan bahasa budaya setempat yang perlu diterjemahkan menurut klasifikasi yang disesuaikan dengan Undang-Undang. Untuk itu, pentingnya penamaan bagi setiap jenis Tenun untuk membedakan dari ragam Tenun yang telah Terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Tim Kanwil terdiri dari Kabid Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li didampingi Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dientje Elensia Bule Logo melakukan koordinasi ke Direktorat Indikasi Geografis. Tim disambut langsung oleh Kasubdit Pemantauan Indikasi Geografis, Idris, Jumat (10/12/2021). Dalam konsultasi dan koordinasi tersebut Idris menyambut baik dan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan pihak Kanwil NTT dalam melindungi produk Indikasi Geografis Tenun dengan memberikan petunjuk agar setiap Tenunan yang didaftarkan memiliki karakteristik. Apabila lebih dari satu karakteristik maka displit menjadi lebih dari satu Dokumen Deskripsi. Di sisi lain, penggunaan nama produk Indikasi Geografis Tenun harus jelas, menggunakan nama yang menunjukan atau mengindikasikan Geografis tertentu. Demikian pula kepemilikan agar dipisahkan antara kepemilikan personal dengan kepemilikan Komunal. Pada kesempatan tersebut, tim Kanwil NTT juga langsung mendaftar secara online dua Dokumen Deskripsi Tenun yaitu Tenun Kabupaten Kupang dan Tenun Pahikung Sumba Timur. Serta menyampaikan perbaikan Dokumen Deskripsi dari dua kabupaten. (rls/msd)