Miris, Gadis Di Bawah Umur Di Belu Disetubuhi Tiga Teman Pacarnya Secara Bergantian Di Taman

- Kamis, 16 Maret 2023 | 10:32 WIB
Ketiga pelaku itu masing-masing GB alias Goris (19), NHB alias Jovi (19) dan MLA alias Dorus (16) saat di hadapan aparat Polres Belu
Ketiga pelaku itu masing-masing GB alias Goris (19), NHB alias Jovi (19) dan MLA alias Dorus (16) saat di hadapan aparat Polres Belu

Belu, suluhdesa.com | Seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Belu disetubuhi oleh tiga teman pacarnya secara bergantian.

Pacarnya yang berinisial OM (23) alias Okto tega menyuruh tiga orang temannya untuk menyetubuhi pacarnya sendiri yang masih dibawah umur sebut saja Mawar (16).

Ketiga temannya itu masing-masing GB alias Goris (19), NHB alias Jovi (19) dan MLA alias Dorus (16).

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Djafar A. Alkatiri dalam pres rilis yang diterima media ini, Senin, 13 Maret 2023 malam.

IPTU Djafar menjelaskan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Kamis, 16 Februari 2023, sekira pukul 20.30 Wita.

Keempat tersangka ini sedang duduk bersama di rumah tersangka Okto di Raibasin, Kecamatan Tasifeto Timur.

Baca Juga: Denkesyah 09.04.01/Kupang Mendampingi Kegiatan Posyandu Balita DI Desa Sumlili, Ini Tujuannya

"Tiba-tiba karena korban Mawar mengirim pesan via inbox facebook dan mengatakan kalau dirinya sedang tersesat di dekat GOR Atambua. Sehingga meminta tolong tersangka Okto yang merupakan pacar dari korban Mawar untuk menjemput korban," jelas Kasat

Lanjutnya, tersangka Okto mengajak ketiga tersangka lainnya untuk pergi ke Atambua menemui korban Mawar.

"Saat dalam perjalanan, tersangka Okto mengatakan kepada ketiga tersangka bahwa korban Mawar bisa dipakai (untuk berhubungan seks)," terangnya.

Kemudian, kata Kasat Djafar, sesampainya di Taman Fronteira, tersangka menurunkan ketiga tersangka di Taman Fronteira tersebut lalu tersangka menjemput korban Mawar di dekat GOR Atambua.

Saat setelah menjemput dan membawa korban Mawar ke Taman Fronteira, di situ tersangka dan korban turun lalu bergabung bersama ketiga tersangka lainnya.

Berselang lima menit kemudian tersangka Okto beralasan untuk pergi membeli rokok.

Namun sebelum pergi, tersangka berkata menggunakan bahasa Tetun yang tidak dimengerti oleh korban “Emi halo ba, hau lale“ yang artinya Kalian buat saja, saya tidak.

Halaman:

Editor: Frids Wawo Lado

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X