KUPANG, suluhdesa.com | Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Meridian Dewanta Dado, mengungkapkan kepada publik tentang dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) oleh PT BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo, Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur.
Hal ini diungkapkannya kepada Media SULUH DESA, Sabtu (19/11/2022) Pukul 08.00 WITA.
"Sesuai data yang kami terima bahwa pada tanggal 3 Februari 2021, pihak Ditreskrimsus Polda NTT pernah melakukan panggilan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terhadap Kosmas Heng selaku Direktur PT Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC), terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) oleh PT BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar, Kabupaten Matim," ungkap Meridian.
Meridian melanjutkan, dalam Surat Panggilan Ditreskrimsus Polda NTT Nomor : B/91/II/RES.5.3./2021/DITRESKRIMSUS tanggal 3 Februari 2021 terurai bahwa penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT saat itu sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin berupa Galian C oleh PT. BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar¸ Kabupaten Matim, dan Ditreskrimsus Polda NTT meminta Direktur PT BCTC, Kosmas Heng untuk hadir di Polda NTT pada hari Senin (08/02/2021) dengan membawa serta berbagai dokumen yang diperlukan pihak penyidik Polda NTT, khususnya semua dokumen perizinan terkait pertambangan Galian C (batu dan pasir) yang dilakukan PT BCTC tersebut.
Baca Juga: Tingkatkan Inovasi Digital, Polda Metro Jaya Luncurkan ADA POLISI
"Kini setelah 21 bulan berlalu sejak pihak Ditreskrimsus Polda NTT melakukan panggilan penyelidikan terhadap Kosmas Heng selaku Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC), ternyata kita semua sama sekali tidak mengetahui dan tidak juga mendapatkan informasi dari pihak Ditreskrimsus Polda NTT tentang perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin berupa Galian C oleh PT BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar, Kabupaten Matim," tohoknya.
Menurut Advokat Peradi ini, pihak Ditreskrimsus Polda NTT seharusnya bisa menjawab pertanyaan publik selama ini tentang perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin berupa Galian C oleh PT BCTC itu, apakah perkaranya sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan, apakah Kosmas Heng selaku Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) sudah ditetapkan sebagai tersangkanya, atau apakah proses penyelidikan serta penyidikannya telah dihentikan dan sekiranya dihentikan maka apa alasan penghentian perkaranya?
"Kami tidak ingin pemeriksaan penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin berupa Galian C oleh PT BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar, Kabupaten Matim itu hanya sekedar gertak sambal dari Pihak Ditreskrimsus Polda NTT lalu kasusnya hilang tanpa jejak, sebab aktivitas PT BCTC tersebut terindikasi sebagai peristiwa pidana dan memenuhi syarat yuridis bagi Polda NTT untuk menerapkan aturan tindak pidana pertambangan tanpa izin terhadap PT BCTC sesuai Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menegaskan bahwa : “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," tegas Meridian.
"Kami meyakini bahwa Kapolda NTT Irjen. Pol. Drs. Johni Asadoma, S.I.K., M.Hum sanggup menjadikan Polda NTT sebagai institusi yang tegas, profesional dan kredibel dalam menumpas Mafia Galian C di bumi NTT, oleh karena itu kami meminta kepada Kapolda NTT Irjen. Pol. Drs. Johni Asadoma, S.I.K., M.Hum agar memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda NTT untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin berupa Galian C oleh PT BCTC di Kali Buntal – Kampung Kembo¸ Desa Golo Lijun – Kecamatan Elar, Kabupaten Matim, yang sudah diselidiki oleh Polda NTT sejak 21 bulan yang lalu," sambung Meridian.
Baca Juga: KPK Harus Ambil Alih Kasus Korupsi Proyek Jalan Maronggela - Nampe di Ngada
Meridian menyampaikan bahwa, jika Kapolda NTT Irjen. Pol. Drs. Johni Asadoma, S.I.K., M.Hum tidak tegas menindak kasus tambang ilegal Galian C di bumi NTT ini maka ke depannya masyarakat NTT akan mengalami adanya kualitas lingkungan dan sumber daya alam yang terdegradasi, unsur hara dan mineral tanah berkurang akibat limbah penambangan yang merusak struktur tanah, produktivitas tanaman terhambat, peristiwa longsor dan banjir serta satwa terusik akibat kehilangan habitat.
"Selain itu, pemasukan bagi negara dan daerah berupa pajak menjadi nihil, bahkan hak masyarakat lokal terabaikan," pungkasnya. (Idus/MSD-01)