Terkait Keputusan MA Membebaskan Bos Indosurya, Mahfud MD: Mungkin Kita Tidak Perlu Menghormati

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 07:15 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD Didampingi Kemenkop UKM, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Serta Pihak Koperasi Simpan Pinjam (Tangkapan Layar KOMPAS.com)
Menkopolhukam Mahfud MD Didampingi Kemenkop UKM, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Serta Pihak Koperasi Simpan Pinjam (Tangkapan Layar KOMPAS.com)

JAKARTA, suluhdesa.com- Pemerintah dan Kejaksaan Agung akhirnya menanggapi keterkejutan publik atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bebas Henry Surya, terdakwa Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan pinjam (KSP) Indosurya divonis atas segala dakwaan.

Usai rapat kordinasi (Rakor) yang dihadiri oleh Kemenkop UKM, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, serta pihak koperasi simpan pinjam, Mahfud mengatakan, keputusan vonis bebas kepada Henry Surya tidak bisa dihindari meskipun keputusan tersebut tidak perlu dihormati.

“Mungkin kita tidak perlu menghormati, kita tidak bisa menghindar itu kan bisa. Tidak bisa (menghindar) karena itu keputusan Mahkamah Agung,” kata Mahfud, sebagaimana dikutip dari tayangan Channel YouTube. KOMPAS.com, Jumat (27/1/2023).

Untuk informasi, terdakwa Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya yang dimulai sejak laporan pertama ke Bareskrim Polri pada tahun 2020 itu divonis bebas atas segala dakwaan pada Selasa, (24/1/2023).

Kasus Henry Surya yang dicatat Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai kasus penipuan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia karena telah membuat 23.000 orang menjadi korban penipuan pada KSP Indosurya dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun pun akhirnya diminta dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung padahal sebelumnya ia dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam persidangan sebelumnya.***

Editor: Angelomestius Berno Laba Lejap

Tags

Terkini

X