KUPANG, suluhdesa.com-Adik kandung Bupati Alor Absalom Djobo beberkan beberapa kasus dugaan korupsi berjumlah puluhan miliaran rupiah di Kabupaten Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, pekan lalu.
Siapa saja yang dibidik dalam kasus bernilai miliaran rupiah ini? Sosok yang disebut-sebut sebagai biang pembiaran praktik-praktik korupsi di wilayah ini adalah Bupati Alor Amon Djobo. Apakah sosok ini yang dibidik?
Lalu, apakah harus ada penggembosan dari dalam rumah untuk menggoyang Bupati Amon dari kursi jabatannya?
Miris, memang. Absalom beberkan dugaan kerugian negara puluhan miliaran rupiah itu saat dimintai keterangan sebagai Saksi, terkait dugaan kasus-kasus tersebut.
Absalom yang menghubungi redaksi melalui saluran telpon selulernya, Sabtu (28/01/2023) petang, mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Kejati NTT terhadap dirinya sebagai Saksi Pelapor merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang sudah dilakukannya bersama Sius Djobo di Kejati NTT, beberapa waktu lalu.
Laporan Polisi itu dilakukan setelah Absalom dan Sius melakukan investigasi dan pendalaman atas beberapa proyek infrastruktur di Kabupaten Alor. Antara lain proyek pengerjaan jalan dari Nuwala - Kapuntaru. Proyek ini dikerjakan dengan sistem multiyears.
Selain itu, ada pula proyek pengerjaan Pasar Kadelang, Puskesmas Mebung, RSUD Kalabahi dan Kantor DPRD Alor.
Sebagai misal, pembangunan ruang rawat inap RSUD Kalabahi itu menggunakan anggaran senilai Rp18.668.335.662,00 atau Rp18,66 Tahun Anggaran (TA) 2021. Selaku kontraktor pelaksana adalah PT Kirana Utama.
Menurut Absalom, PT Kirana Utama adalah perusahaan asal Jakarta. Perusahaan ini seharusnya selesai kerja 31 Desember 2021. Tetapi, secara de facto, baru selesai pada 24 Pebruari 2022.
Dari masa kerja, kata Absalom, pengerjaan RSUD Kalabahi mengalami keterlambatan 50 HK. Sehingga, bila dihitung secara cermat, denda maksimum 50HK = Rp848.569.711,91 - Rp74.673.342 (Bayar Denda) = Rp773.887.369,91
(Tunggakan Denda Keterlambatan).
"Jadi, PPK harus bertanggungjawab untuk diselesaikan. Bila tidak diselesaikan, bisa saja ini menjadi fee besar sehingga denda keterlambatan tidak mau dibayar. Dalam pemeriksaan di Kejati NTT, saya sudah jelaskan itu semua kepada Penyidik", tandas Absalom.
Sius Djobo, salah satu putera Absalom Djobo, yang selama ini dikenal sebagai pegiat antikorupsi di Kabupaten Alor, menegaskan, bila tunggakan denda keterlambatan pengerjaan pembangunan RSUD Kalabahi belum dibayar PPK, akan terjadi kerugian negara Rp500 juta lebih.
Sius berharap aparat penegak hukum terutama Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) bertindak. Tidak hanya meminta laporan dan pengawasan masyarakat. Tetapi, yang paling penting adalah melakukan uji petik terhadap laporan dan hasil pengawasan masyarakat.
Proyek lain yang disebut Sius terindikasi terjadi kerugian negara adalah pembangunan ruang High Care Unit (HCU). Proyek ini dikerjakan PT Timbang Cipta Lestari. Nilai Kontraknya Rp18. 643.756.874,78 atau Rp18,64 Miliar. Waktu pengerjaannya sampai dengan 31 Desember 2021. Tetapi, dalam pelaksanaan, kegiatannya baru selesai pada 24 Pebruari 2022.