PADANG, suluhdesa.com-Tim Opsnal Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang jajaran Polda Sumatera Barat (Simbar), Rabu (25/01/2023) siang, berhasil menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan residivis.
Pelaku tertangkap berinisial IW alias Otoik (45), warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, merupakan mantan nara pidana kasus narkoba.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti delapan paket narkotika jenis sabu yang siap diedarkan dengan total beratnya hampir seperempat kilogram.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Al Indra, SH, sebagaimana dilansir lintasrepublik.com, edisi tayang Jumat (27/01/2023) di bawah titel: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kota Padang, Pelaku Ternyata Residivis
Indra menyebut, pelaku ditangkap di pekarangan sebuah rumah yang beralamat di Jl. Ampera Kampung Baru Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.
Dijelaskan, penangkapan IW berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku diduga menjadi perantara jual beli narkoba.
Dari informasi masyarakat itu, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkapnya. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti 4 paket sabu dalam kantong celana sebelah kanannya,” tutur Indra.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan ke dalam rumah pelaku, dan ditemukan di dalam lemari kain dalam kamarnya sebuah dompet kain warna ungu yang di dalamnya terdapat 4 paket sabu.
“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu dua pack plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu, satu unit timbangan digital warna silver dan satu unit Handphone merk Samsung warna putih,” ungkap Indra.
Dikatakan, Kompol Al Indra, pelaku IW mengaku baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro.
“Pelaku sudah dua kali residivis. Kasus yang sama pada 2012 dan tahun 2015. Alasannya faktor ekonomi dan tergiur untung yang berlipat ganda. Tetapi, itu tidak alasan bagi kami. Kami akan terus berantas peredaran narkoba di Kota Padang,” tegas Indra.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Padang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Indra. ***