JAKARTA, suluhdesa.com | Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan penghargaan terhadap langkah tegas yang diambil oleh Polri dalam menindak para pelaku promosi judi online, termasuk penangkapan selebgram SZM di Bogor baru-baru ini.
"Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polri yang telah mengambil tindakan cepat dan tegas dalam memberantas perjudian online. Para pelaku semakin berani dan secara terang-terangan mempromosikan perjudian daring melalui media sosial," kata Budi Arie di Jakarta Pusat, pada hari Rabu (23/08/2023).
Menurut Budi Arie, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus melakukan pemantauan selama 24 jam terhadap puluhan ribu situs judi online yang semakin marak.
"Kita tengah menghadapi situasi darurat terkait perjudian online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bersatu padu dalam upaya memberantas perjudian daring ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, telah mengumumkan penangkapan seorang perempuan berinisial SZM (22), yang dikenal sebagai selebgram asal Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan ini dilakukan karena SZM terlibat dalam promosi perjudian online melalui unggahan di akun Instagram yang berisi tautan ke konten perjudian online.
Tindakan ini, seperti yang dijelaskan oleh Bismo, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mentransmisikan informasi elektronik yang berisi promosi perjudian tanpa izin yang sah.
Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya telah mengambil langkah-langkah tegas dengan memutuskan akses ke 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023.
Baca Juga: Jangan Tergesa-gesa! 6 Tips Aman dari OJK sebelum Mengajukan Pinjaman di Pinjol
Bahkan, hanya dalam satu minggu setelah Budi Arie Setiadi menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika pada 17 Juli lalu, sebanyak 11.333 konten perjudian online berhasil dihapus.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga menerima laporan terkait penyalahgunaan rekening bank untuk transaksi yang terkait dengan konten perjudian online.
Dalam periode Januari hingga 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo mencatat telah menerima 1.859 laporan terkait penggunaan rekening bank untuk kegiatan dan konten perjudian online. ***
Artikel Terkait
PT SIM Hadirkan 14 Bukti Tambahan Dalam Lanjutan Sidang Perdata Hotel Plago Lawan Pemprov NTT Dan PT Flobamor
Direktur PT SIM Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati NTT, Hakim Heran: Harusnya Tunggu Persidangan Perdata Selesai
Menakjubkan! Timnas U-23 Indonesia Tembus Final Piala Asia U-23 di Qatar, Erick Thohir: Bukti Bahwa Kita Bisa!
Pasien Terbakar di RSUD Soe Gegara Oksigen Habis Lalu Meninggal, Keluarga Inginkan Autopsi, Ini Kata Pengacara
Kementerian Komunikasi dan Informatika: Berantas Judi Online demi Ekosistem Digital Sehat
Duta Anti Judi Online: Peran Masyarakat dalam Memerangi Praktik Judi di Era Digital
Menjaga Keuangan dan Mencegah Jeratan Judi Online: Peran Pemerintah dan Masyarakat
Erick Thohir dan Visi Emas: Timnas Indonesia ke Piala AFC U-23, Kita Pertahankan Tradisi Kemenangan di Qatar
Harmonisasi dan Kepemimpinan Erick Thohir Membawa Timnas Indonesia U-23 ke Piala Asia U-23 Qatar 2024
Menkominfo Akan Berkoordinasi dengan Kapolri untuk Meningkatkan Penanganan Judi Online dan Pinjol Ilegal