• Selasa, 26 September 2023

Ganjar Pranowo dan Video Adzan: Analisis KPI Terkait Pelanggaran

- Jumat, 15 September 2023 | 15:35 WIB
Capres PDIP Ganjar Pranowo tampil di tv swasta dalam video adzan (Twitter @SuramaduJingga)
Capres PDIP Ganjar Pranowo tampil di tv swasta dalam video adzan (Twitter @SuramaduJingga)

SULUHDESA.COM | Sudahkah Anda mendengar tentang kontroversi Ganjar Pranowo yang muncul dalam tayangan Adzan di salah satu stasiun televisi swasta?

Tentu, pemberitaan ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Namun, apakah benar-benar ada pelanggaran yang terjadi?

Dalam artikel ini, kami akan mengupas alasan mengapa KPI menyatakan tidak ada unsur pelanggaran yang masuk akal dalam penayangan tersebut.

Ganjar Pranowo di Layar Televisi: Pro Kontra Terkait Ketentuan Penyiaran

Pertama-tama, mari kita tinjau latar belakang kasus ini.

Ganjar Pranowo, seorang politisi yang diusung oleh PDIP sebagai bakal calon presiden (bacapres), muncul dalam tayangan Adzan magrib di salah satu stasiun televisi swasta.

Baca Juga: Kini Ketua TPN Ganjar, Arsjad Rasjid Patut Dipertimbangkan Jadi Cawapres: Buat Ekonomi Indonesia Kuat

Pro kontra segera muncul terkait dengan aturan penyiaran frekuensi publik.

Bagaimana hal ini bisa terjadi, mengingat Ganjar Pranowo adalah seorang politisi yang tengah mencalonkan diri?

Pernyataan Menkominfo: "Yang Membawa Kedamaian adalah Hal Baik"

Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan pandangannya terkait kontroversi ini.

Menurutnya, apa pun yang membawa kedamaian dan kesejukan bagi masyarakat merupakan sesuatu yang baik.

Baca Juga: Apa Kode Pantun Sekjen PDI Perjuangan untuk Cawapres Ganjar Pranowo?

"Bagus-bagus saja tuh, semua pun yang membawa kedamaian buat atau iklan atau produk kampanye yang membawa kedamaian dan kesejukan bagi masyarakat kan bagus ya," ucap Budi Arie Setiadi. Pernyataan ini menggambarkan pandangan positif terhadap tayangan Adzan yang melibatkan Ganjar Pranowo.

KPI: Tayangan Adzan Tidak Melanggar Ketentuan Penyiaran

Keputusan yang cukup mengejutkan datang dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

KPI menyatakan bahwa tayangan Adzan tersebut tidak melanggar ketentuan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).

Ini adalah poin penting yang menegaskan bahwa penampilan Ganjar Pranowo dalam tayangan tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran.

Halaman:

Editor: Damyan Jr.

Sumber: Kilat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

7 Camat di Kabupaten Kupang Dimutasi

Sabtu, 23 September 2023 | 09:04 WIB
X