Pakaian Bekas Asing Ancam Industri Tekstil Lokal, Produk Ilegal Yang Seharusnya Tidak Dibiarkan Bebas

- Rabu, 15 Maret 2023 | 13:36 WIB
Ilustrasi pakaian bekas asing. (Suluh Desa)
Ilustrasi pakaian bekas asing. (Suluh Desa)

JAKARTA, suluhdesa.com | Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengaku geram dengan keberadaan pakaian bekas import yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia saat ini.

Menurutnya, pakaian bekas import merupakan produk Ilegal yang tidak seharusnya dibiarkan bebas mengganggu pasar tekstil lokal. pakaian bekas import harus dimaknai sebagai sisa pemakaian dan bahkan sampah dari negara asalnya.

Dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Baca Juga: Ngeri! Kejadian Potong Kelamin Sendiri Yang Membuat Heboh Publik Di Tahun 2023 Ini, Duanya Terjadi Di NTT

"Pemerintah harus menindak tegas pelaku penyelundupan dan pedagang yang sangat merugikan pelaku usaha dan industri tekstil lokal. Bagi kami, siapapun yang terlibat dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas penyelundupan dan perdagangan produk Ilegal tersebut tidak memiliki rasa nasionalisme," tegas mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu melalui keterangan resminya yang diterima media ini pada Rabu (15/03/2023).

Oleh karena itu, kata Sultan, "kami mendesak Pemerintah melalui kementerian perdagangan dan Bea cukai RI untuk tidak bermain mata dengan para penyelundup dan pedagang. Meskipun Pasar Indonesia sangat seksi bagi produk pakaian bekas import."

"Pemerintah dan kita semua tentu berkewajiban memberikan edukasi bagi Masyarakat untuk menjaga kehormatan bangsanya dengan tidak membeli produk pakaian bekas milik bangsa lain. Saya kira fenomena ini menjadi ujian nasionalisme terhadap petugas di perbatasan dan masyarakat dalam melindungi dan mencintai produk dalam negeri," ujarnya.

Pemerintah perlu mempertegas aturan yang melarang peredaran pakaian bekas import tersebut dengan pengawasan dan ancaman hukum yang lebih serius.

"Mari kita apresiasi produk hasil karya anak bangsa kita sendiri dengan tidak membeli pakaian bekas hasil selundupan," ajak Sultan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor pakaian bekas di Indonesia mencapai 26,22 ton sepanjang 2022. Nilainya mencapai US$272.146 atau setara dengan Rp4,21 miliar (asumsi kurs Rp15.468 per US$).

Adapun, volume impor pada 2022 tersebut melesat 227,75 persen dibandingkan volume pada 2021 yang mencapai 8 ton. Bila dilihat secara nilai impor, kenaikannya mencapai 518,5 persen dibandingkan 2021 yang mencapai US$44.000. ***

Ikuti kami dengan klik Suluh Desa di GOOGLE NEWS

Editor: Frids Wawo Lado

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X