Angin Disalahkan, Hakim Vonis Bebas Polisi Yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata Dalam Tragedi Kanjuruhan

- Jumat, 17 Maret 2023 | 09:13 WIB
Kasus tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan korban tewas atau luka-luka beberapa waktu lalu.
Kasus tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan korban tewas atau luka-luka beberapa waktu lalu.

JAWA TIMUR, suluhdesa.com | Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik merupakan salah satu Polisi yang didakwa memerintahkan penembakan Gas Air Mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan dalam Tragedi memilukan lalu.

Bambang sebelumnya didakwa memerintahkan penembakan Gas Air Mata menggunakan flashball warna hitam tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.

Adapun yang mendapat perintah itu adalah Satriyo Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy Alno.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pembacaan dakwaan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan korban tewas atau luka-luka di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/01/2023).

Baca Juga: Pengurusan NIRA, STR, dan SIPP Bagi Perawat Itu Mudah, Ini Yang diungkapkan DPK PPNI Poltekkes Kemenkes Kupang

"Terdakwa memerintahkan anggota Sat Samapta Polres Malang yaitu saksi Satriyo Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy Alno menembakkan Gas Air Mata menggunakan senjata flashball warna hitam tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah tempat suporter berkumpul," kata Jaksa.

Jaksa menjelaskan para supporter menjadi panik dan berlari untuk mencari pintu keluar stadion secara berdesak desakan akibat tembakan Gas Air Mata itu.

Setelah memerintahkan penembakan Gas Air Mata, terdakwa menerima panggilan dari Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto melalui alat komunikasi HT (Handy Talkie) agar terdakwa dan anggota Sat Samapta mengawal mobil barakuda yang berisi para pemain Persebaya Surabaya.

Saat itu mobil barakuda tidak bisa jalan karena terhalang dua mobil lalu lintas Polres Malang yang kondisinya hancur dan juga ada pengadangan yang dilakukan oleh para suporter Arema.

"Kemudian terdakwa menuju kendaraan water canon yang berada di luar stadion Kanjuruhan untuk melakukan pengawalan terhadap mobil barakuda bersama anggota Sat Samapta," ucap dia.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa yang memerintahkan penembakan Gas Air Mata di dalam Stadion Kanjuruhan bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.

Dalam ketentuan itu dijelaskan untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas Polisi di sekitar perimeter area pertandingan, saat melakukannya, pedoman berikut harus diperhatikan senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan.

Dalam tuntutannya jaksa meminta Bambang dihukum tiga tahun penjara.

Namum dalam persidangan, ia divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Halaman:

Editor: Frids Wawo Lado

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X