JAKARTA, suluhdesa.com- Menjelang pledoi, penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Berty Talapessy membeberkan beberapa poin yang akan difokuskan dalam pembelaan kliennya.Poin-poin tersebut sejatinya didasarkan pada fakta di persidangan.
“Kami bekerja keras, fokus kami adalah menyusun pledoi terbaik untuk Richard Eliezer berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah terjadi,” kata Ronny Talapessy sebagaimana dilansir dari YouTube KOMPASTV, Minggu (22/1/2023)
Ada pun pembelaan pertama sebagaimana dikatakan Ronny yakni status Bharada E sebagai Justice Collaborator yang direkomendasikan oleh LPSK.
“Yang kami mau sampaikan bahwa, fakta persidangan yang sudah dilihat oleh publik, bahwa Richard Eliezer adalah Justice Collaborator. Dia lah yang mengungkap fakta apa yang terjadi,” kata Ronny.
Untuk pembelaaan yang kedua adalah berkaitan dengan relasi kuasa Ferdy Sambo sebagaimana sebelumnya telah diungkapkan dalam persidangan.
“Kedua terkait dengan relasi kuasa itu juga sudah terungkap di persidangan,” tutur Ronny.
Sedangkan untuk poin yang terakhir yakni Richard Eliezer merupakan alat sebagaimana telah diungkapkan dalam fakta persidangan yakni penembakan yang menewaskan Brigadir J yang dilakukan oleh Eliezer merupakan perintah dari Ferdy Sambo.
“Dan yang ketiga yang terkait dengan alat, itu juga sudah terungkap di persidangan, ada yang menyuruh dan Richard ini sebagai alat,” ungkap Ronny.
Diketahui, pada Rabu (18/01/2023), terdakwa Bharada E dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat
JPU menyimpulkan, dalam kasus tersebut Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.***