JAKARTA, suluhdesa.com | Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mengatur bahwa mulai 28 November 2023 struktur kepegawaian di Indonesia hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Jika ketentuan di PP 49/2018 tersebut benar-benar diterapkan, maka mulai 28 November 2023 tenaga honorer dihapus atau ditiadakan.
Isran Noor, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) periode bakti 2022-2023 pengganti Anies Baswedan, sudah sejak awal merasa resah dengan aturan tersebut.
Sesaat setelah resmi menjadi Ketum APPSI, pada 26 Oktober 2022, gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) itu langsung menyatakan menolak tegas jika penghapusan tenaga honorer dilakukan begitu saja, tanpa kajian.
“Dipikir-pikir lah, jangan asal hapus honor itu,” ungkap Isran Noor saat memberikan sambutan dalam acara Pra-Rapat Kerja Nasional APPSI di Balikpapan 26 Oktober 2022 silam, dikutip dari situs resmi APPSI.
Baca Juga: Sedih, Tenaga Kerja Honorer di Instansi Pemerintah akan Dihapus Mulai 28 November 2023
Saat itu, Isran Noor juga mengingatkan Pemerintah mengenai dampak kebijakan penghapusan honorer. Dengan asumsi satu tenaga honorer punya dua anak dan satu istri/suami, maka aka nada banyak sekali yang terkena dampak PHK honorer.
“Bisa dibayangkan kalau dihapus itu honor. Padahal tenaganya dibutuhkan oleh kita (Pemerintah daerah) semua,” tegasnya di acara yang dihadiri para kepala daerah dari seluruh Indonesia itu.
Kala itu, Isran Noor juga menyampaikan usulan agar rencana penghapusan honorer dibahas bersama seluruh anggota APPSI.
Harapan agar APPSI dilibatkan dalam pembahasan rencana penghapusan honorer didengar Pemerintah pusat.
Pada Rabu, 18 Januari 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengajak pengurus asosiasi kepala daerah menggelar rapat koordinasi, membahas nasib honorer.
Hadir dalam rakor itu antara lain Ketum APPSI Isran Noor, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya, dan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
"Hari ini kita mendetailkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan," ujar Menteri Azwar Anas seusai Rapat Koordinasi Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (18/01/2023).
Menteri Anas menegaskan Pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi mencari alternatif terbaik, tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dan pengabdian bagi tenaga honorer.