Kabar Gembira Untuk ASN, Bye-Bye Angka Kredit

- Jumat, 27 Januari 2023 | 21:38 WIB
ASN dalam balutan tenun NTT (suluhdesa.com)
ASN dalam balutan tenun NTT (suluhdesa.com)

JAKARTA, suluhdesa.com – Semenjak penyederhanaan birokrasi, ASN seluruh Indonesia berjumlah 4,3 juta orang, sebagian besar duduk dalam Jabatan Fungsional, yakni 2,1 juta ASN atau 49 %.

Komposisi yang berimbang ini merupakan potensi yang harus dikelola dengan baik, mengingat kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional.

Dalam kaitan dengan Jabatan Fungsional, Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023.

Hadirnya peraturan ini sebagai upaya untuk mendorong transformasi pengelolaan Jabatan Fungsional (JF).

Melansir dari DetikFinace, Jumat (27/01/2023), Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan arah kebijakan yang baru ini menjadi tonggak penyederhanaan regulasi guna mewujudkan birokrasi yang porfesional dan berkelas dunia.

Lebih lanjut, Anas menyampaikan tersedianya beberapa alternatif yang akan mengakomodir usulan dan harapan semua Pejabat Fungsional.

Dalam aturan baru tersebut, Pejabat Fungsional akan diarahkan untuk pencapaian kinerja organisasi bukan capaian kinerja individu (angka kredit, Red).

Ia mencontohkan sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan angka kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu ngurus angka kredit.

Menurut dia, padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat.

Jika sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat, maka pada aturan baru ini, penilaian kinerja didasarkan pada penetapan predikat kinerja yang dikonversi ke dalam angka kredit.

Dengan demikian, kedepan Pejabat Fungsional tidak mengurus DUPAK lagi karena evaluasi dilakukan berdasarkan  hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja.  

Dikatakan Anas, adanya revisi kebijakan JF, diharapkan output dan outcome ASN akan lebih maksimal karena kinerja menjadi lebih lincah.

Selain itu,  diharapkan regulasi ini dapat menghadirkan solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan JF selama ini.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 merupakan penyempurnaan Permen PANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). (*)

Editor: Giorgio Babo Moggi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X