ATAMBUA, suluhdesa.com-Setelah mengantongi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Organisasi Seni Bela Diri Kmanek Oan Raiklaran (KORK) yang berpusat di negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) akhirnya secara resmi hadir di Indonesia.
Organisasi KORK di Indonesia resmi berdiri dengan Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0000102.AH.01.08.TAHUN 2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan
Ketua Dewan Penasehat KORK Indonesia, Apolinario da Silva mengatakan hal ini saat menggelar konferensi pers bersama Ketua Umum Pengurus Nasional KORK, Bento Cortereal Marcal, Sekretaris Marcos Corte Real serta pengurus inti lainnya di Atambua, Jumat (10/02/2023).
“KORK ini organisasi sah di Indonesia, karena sudah punya SK Menkumham RI. Selanjutnya kita akan daftar ke Kesbangpol Belu juga ke KONI dan ke IPSI baik di Belu maupun di daerah lain di seluruh Indonesia. Ke depan, kita akan terlibat di IPSI untuk even-even yang digelar. Kita berharap IPSI bisa menerima KORK sebagai partner mereka tanpa membeda - bedakan,” ujar mantan Kaban BNN Kabupaten Belu ini.
Apoli yang juga mantan Kabag Ops Polres Belu ini menjelaskan, organisasi bela diri KORK di Indonesia saat ini telah memiliki anggota lebih dari 5.000 orang yang berpusat di Kabupaten Belu dan Malaka.
Dia mengungkapkan, sebagai organisasi seni bela diri, KORK siap mendukung serta terlibat dalam proses pembangunan di pusat maupun di daerah terutama dalam kegiatan sosial kemanusiaan.
“Kalau pemerintah libatkan mereka pasti akan terlibat untuk kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan. Kita berharap, para anggota KORK di Indonesia ini menjadi manusia yang berdayaguna membantu pemerintah Indonesia naik di Kabupaten Belu maupun daerah lain,” katanya.
Sebagai Ketua Dewan Penasehat, Apolinario menegaskan dirinya turut bertanggungjawab akan keberadaan serta segala aktivitas KORK di Indonesia.
“Saya turut bertanggungjawab atas keberlangsungan organisasi ini. Ini organisasi silat murni dan ada perintah untuk sebisa mungkin menghindari benturan fisik dengan siapapun,” tegas Apoli.
Ketua Umum Pengurus Nasional KORK Indonesia, Bento Cortereal Marcal dalam kesempatan itu berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin Organisasi KORK Indonesia Periode 2022-2026.
Dikatakannya, kepengurusan nasional KORK Indonesia Periode 2022-2026 ditetapkan melalui keputusan Dewan Nasional Exekutif Organisasi KORK Nomor: 02/KNE/ISTANA KORK/2022 Tanggal 24 Nopember 2022 Tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepengurusan Cabang Organisasi KORK di Indonesia.
“Kita adalah pengurus yang sah dan telah ditetapkan. Setelah ini kami terus melakukan konsolidasi struktural, mendaftar ke KONI sebagai salah satu cabang olahraga di IPSI. Serta terus melakukan aktivitas pelatihan bagi anggota maupun calon anggota yang mau bergabung. Kita terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung dengan KORK Indonesia,” ujar Bento.
Bento menegaskan, kepengurusan KORK Indonesia yang sah adalah yang diketuainya. Karena itu, jika ada yang mengaku sebagai pengurus KORK Indonesia, hal itu tidak benar dan patut diproses secara hukum karena merupakan suatu tindakan penipuan dan pembohongan.
Berikut nama-nama kepengurusan cabang organisasi KORK di Indonesia Periode 2022-2026 :