BANDUNG, suluhdesa.com – Melansir dari media ini, Jumat (27/01/2023), wakil gubernur Nusa Tenggara Timur mempertahankan disertasi di hadapan para promotor dan oponen ahli guna meraih gelar doktor bidang ilmu hukum di Universitas Padjadjaran Bandung.
Sidang terbuka yang disiarkan melalui Zoom, wakil gubernur NTT Josef Adreanus Nae Soi secara meyakinkan mempertahankan disertasinya serta mendapatkan apreasiasi para penguji.
Nae Soi mengangkat tema ekspresi budaya tradisional, pariwisata dan hukum, yang dikemas dalam judul “Urgensi Perlindungan Hukum ekspresi budaya tradisional Berdasarkan Peraturan Daerah untuk Akselerasi Pembangunan Pariwisata di NTT”.
Wagub NTT ini memaparkan yang melatarbelakangi dirinya memilih judul penelitian ini, mengingat Indonesia merupakan salah satu negara inisiator dan pelopor yang menjadikan ekspresi budaya tradisional sebagai ciptaan yang dimiliki oleh masyarakat tradisional, yang ciptaan kepemilikannya bersifat komunal.
Menurut putra Ngada ini, letak geografis, geostrategis, dan geoekonomi di NTT bisa menjadi peluang tetapi juga sekaligus sebagai ancaman.
Akuinya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan provinsi yang multi etnis dan memiliki banyak ragam ekspresi budaya tradisional (EBT) yang lahir, berkembang, dan dilestarikan secara turun-temurun serta disebarluaskan secara lisan.
Keragaman budaya yang kaya ini, ia (peneliti, red) mensinyalir ada adat dan tradisi yang menjadi kekayaan budaya tradisional yang mulai luntur karena tidak diinventarisasi dan dinarasikan dengan baik sesuai tuntutan zaman.
Dengan demikian, menurut putra Langa ini, sangat dibutuhkan aturan dalam hukum daerah berupa peraturan daerah, sehingga ada kepastian hukum lokal bagi kelestarian dan pemanfaatan kekayaan intelektual berupa EBT untuk kesejahteraan masyarakat.
Di samping itu, kedudukan peraturan daerah selama ini lebih banyak mengatur penjabaran dari peraturan yang lebih tinggi masih sangat kurang menempatkan Perda sebagai hukum lokal daerah yang otonom. Padahal, kewenangan pemerintah daerah untuk secara otonom mengaturnya diamanatkan oleh konstitusi Indonesia yakni dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945.
Dari pantauan media ini, Josef Nae Soi mampu mempertanggungjawabkan penilitiannya di hadapan para penguji, sehingga ia layak dan sah meraih gelar doktor ilmu hukum.
Untuk diketahui sidang ini dipimpin oleh Dr. Idris, S.H., M.A. dan Sekretaris Sidang yang sekaligus merangkap sebagai Guru Besar Representasi, Prof. Huala Adolf, S.H., LL.M., Ph.D.
Tim promotor diketuai Prof. Dr. Ahmad Ramli, S.H., M.H., FCB., Arb., serta anggota Prof. Em. Dr. Eddy Damian, S.H dan Dr. Dadang Epi Sukarsa, S.H., M.H (anggota).
Sedangkan tim oponen terdiri-dari Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, SH, M.Sc,. Ph.D., Dr. Marni Emmy Mustafa, SH., M.H., dan Dr. Violetta Simatupang, S.E., M.H. (*)
Artikel Terkait
Hari Ini! Wakil Gubernur NTT Pertahankan Disertasinya, Usia Bukan Alasan Untuk Berhenti Belajar