Ini Penjelasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu

- Sabtu, 4 Maret 2023 | 10:01 WIB
Partai Prima.
Partai Prima.

JAKARTA, suluhdesa.com | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima.

Salah satu putusannya adalah memerintahkan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Ini artinya Pemilu ditunda hingga Juli 2025.

Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menjelaskan putusan gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut.

Zulkifli membenarkan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima yang salah satunya tergugat yakni KPU diminta tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Siswa Sekolah Jam 5 Pagi Adalah Kebijakan Revolusioner, Ucapan Kadis Pendidikan NTT Dangkal Dan Mengada-ada

"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah ya bunyi leterleknya itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," kata Zulkifli saat dikonfirmasi awak media, Kamis (02/03/2023).

Menurutnya, tidak ada bahasa penundaan pemilu dalam putusan tersebut. PN Jakarta Pusat hanya memerintahkan pihak tergugat yakni KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024.

"Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Cuma itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," ujarnya.

Untuk diketahui, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi partai politik calon peserta pemilu yang diterima Penggugat pada 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB.

Hasil verifikasi menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Partai Prima kemudian menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat. Majelis hakim menerima seluruh gugatan yang dilayangkan. Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):

Halaman:

Editor: Frids Wawo Lado

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X