INFO POLITIK, suluhdesa.com | Rekrutmen Panita Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024) saat ini masih berlangsung. Berapa nantinya gaji atau honor PPS Pemilu 2024 yang bertugas selama 15 bulan?
PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Rekrutmen PPS sudah berlangsung sejak Desember 2022. Menurut jadwal KPU, pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu 18 Januari 2023.
Baca Juga: Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Bagi Kamu Pemilih Pemula Yuk Simak Ini
Baca selengkapnya : Apa Itu PPS ? Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS dalam Pemilu 2024
PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. PPS dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan. PPS dibubarkan paling lambat bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Dikutip dari laman infopemilu.KPU.go.id, masa kerja PPS adalah 15 bulan. Masa kerja PPS dihitung mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
gaji atau honor PPS Pemilu 2024
Ketua PPS : Rp 1.500.000/bulan
Anggota PPS : Rp 1.300.000/bulan
Jadwal Pembentukan PPS Pemilu 2024
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS : 18 Desember - 22 Desember 2022
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS : 18 Desember - 30 Desember 2022 3. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS : 19 Desember 2022 - 2 Januari 2023