Yohanes Nabu Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Botof

- Minggu, 19 Maret 2023 | 20:21 WIB
Yohanes Nabu  Resmi Mendaftarkan Diri Sebagai Calon Kepala Desa Botof (Istimewa)
Yohanes Nabu Resmi Mendaftarkan Diri Sebagai Calon Kepala Desa Botof (Istimewa)

TTU, Suluhdesa.com — Yohanes Nabu, bakal calon kepala desa Botof, kecamatan Insana, kabupaten TTU resmi mendaftar ke Panitia Pemilihan Kepala Desa, Sabtu 18 Maret 2023.

Pantauan media ini, Yan sapaan karibnya terlihat didampingi oleh puluhan pendukungnya tiba di Sekretariat Panitia sekitar pukul 09.00 Wita dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan pencalonan yang kemudian diterima oleh Ketua Panitia Hendrikus Edo dan semua Anggota Panitia. Yohanes sendiri merupakan bakal calon pertama yang mendaftar.

Kepada media ini, Yan menyampaikan bahwa dirinya telah siap berkompetisi dan menerima estafet kepemimpinan di Desa Botof untuk dilanjutkan demi memajukan desa tersebut diberbagai aspek dengan sejumlah konsep program pembangunan yang tertuang dalam visi dan misinya.

“Saya telah mempersiapkan diri untuk berkompetisi dan juga siap menerima estafet dan melanjutkan kepemimpinan para kepala desa terdahulu demi memajukan desa ini ke arah yang lebih baik lagi jika dipercaya oleh masyarakat.” Kata Yan

Menurut Yan, jika dirinya terpilih, maka ia juga akan konsisten mendukung program pemerintah yang dicanangkan baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten.

Ia menambahkan bahwa dirinya akan selalu membangun komunikasi yang intens dengan para tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pendidik di desa Botof jika terpilih.

“Saya sadar bahwa modal dasar dalam sebuah pembangunan adalah komunikasi. Maka, ketika saya terpilih saya akan membuka ruang komunikasi itu baik dengan para tokoh adat, masyarakat dan juga tokoh pemuda serta pendidik.” Kata Yan

Hendrikus Edo, Ketua Panitia Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Botof mengatakan pedoman tentang pelaksanaan Pilkades di TTU, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 148 tahun 2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Kepala Desa.

Menurut Hendrikus, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai Cakades dalam perhelatan Pilkades di TTU, harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan dalam Perbup tersebut.

Adapun syarat - syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang jika ingin mencalonkan diri sebagai Cakades dalam perhelatan Pilkades TTU ini tertuang dalam pasal 40 Perbup 148 tahun 2022 yang mana pada pasal 40 tersebut disebutkan bahwa, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap Cakades adalah

1. Foto copy KTP terbaru

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, Mempertahankan dan Memelihara keutuhan NKRI

4. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa

5. Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara

Halaman:

Editor: Angelomestius Berno Laba Lejap

Tags

Terkini

X