• Selasa, 26 September 2023

Digugurkan Dan Merasa Dipermainkan Oleh Panitia Pilkades Letmafo Timur, Daniel Ela Mengadu Ke Dinas PMD TTU

- Kamis, 13 April 2023 | 11:41 WIB
Daniel Ela salah satu Calon Kepala Desa Letmafo Timur mengaku kecewa dengan kinerja Panitia Pilkades lantaran tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Daniel Ela salah satu Calon Kepala Desa Letmafo Timur mengaku kecewa dengan kinerja Panitia Pilkades lantaran tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

 

KEFAMENANU, suluhdesa.com | Daniel Ela salah satu Calon Kepala Desa Letmafo Timur mengaku kecewa dengan kinerja Panitia Pilkades lantaran tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Merasa dipermainkan, Daniel Ela mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Timor Tengah Utara untuk mendapatkan arahan dan solusi. Pasalnya Daniel merasa tidak puas dengan tahapan seleksi Bakal Calon Kepala Desa yang diduga kurang proporsional.

Ketika ditemui Media SULUH DESA pada Rabu (12/04/2023) di rumah kediamannya di Oetuba, Desa Letmafo Timur, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Daniel Ela mengaku telah gugur dalam seleksi Calon Kepala Desa karena tidak adanya pengalaman kerja dalam Pemerintahan Desa.

Baca Juga: PWI Jabar dan Kota Depok Santuni 100 Yatim Piatu, Diapresiasi Dirjen IKP Kementerian Kominfo RI Usman Kansong

Sementara itu, Daniel juga menjelaskan bahwa ia sendiri menjabat sebagai Kepala Dusun II dari Tahun 2009 sampai 2012 dan kemudian menjabat lagi Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Letmafo Timur dari Tahun 2013 sampai tahun 2015.

"Surat Keputusan atau SK ini tidak pernah dibagikan kepada kami dengan alasan untuk disimpan sebagai arsip. Pada waktu pendaftaran calon kepala desa, SK ini dibutuhkan sebagai salah satu syarat sehingga saya memintanya ke Pemerintah Desa tapi tidak diberikan. Kemudian saya inisiatif datang bertemu dengan Mantan Kepala Desa Letmafo Timur dan saya disarankan untuk meminta SK tersebut ke Mantan Kepala Desa Letmafo, alasannya bahwa ketika itu Desa Letmafo Timur masih Desa Persiapan sehingga Kepala Desa Letmafo yang bertanggung jawab atas SK itu," jelas Daniel Ela.

Daniel Ela juga menceritakan bahwa kedua Mantan Kepala Desa itu sudah dipertemukan untuk membuat surat keterangan terkait pengalaman kerjanya di Pemerintah Desa dan keduanya sudah sepakat.

"Tapi setelah buat surat keterangan pengalaman kerja, Mantan Kades Letmafo Timur tidak mau tanda tangan karena alasan waktu itu Letmafo Timur masih berstatus Desa Persiapan sehingga Mantan Kades Letmafo yang harus tanda tangan. Dan akhirnya Mantan Kades Letmafo tanda tangan itu surat keterangan pernah menjabat perangkat desa," tutur Daniel Ela.

Dengan berkas yang ada, Daniel Ela mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Desa Letmafo Timur kepada Panitia Pilkades pada Minggu (19/03/2023) pukul 14.17 WITA. Semua berkas telah diterima oleh Panitia dan dinyatakan lengkap.

"Sesudah penutupan pendaftaran saya mendapatkan informasi dari Bapak Markus Misa yang adalah mantan Bendahara Desa Letmafo Timur bahwa SK saya sudah ditemukan. Sehingga saya langsung datang ke rumahnya dan sempat foto SK asli tersebut. Sehingga kemudian saya fotocopy lagi SK yang sempat saya foto untuk diserahkan ke Ketua Panitia Pilkades. Saya juga sempat WA (WhatsApp) Pak Ketua Panitia untuk menyampaikan informasi ini tapi tidak direspon. Dan juga tanpa sepengetahuan saya, Bapak Ketua Panitia datang ambil SK saya yang asli dan bawa ke rumahnya," ujar Daniel menjelaskan.

Selanjutnya, Daniel Ela mengaku sempat dipanggil oleh Mantan Kades Letmafo untuk pertemuan bersama dengan Ketua Panitia Pilkades di rumahnya Bapak Agus Timo pada akhir Maret yang lalu. Disampaikan oleh Ketua Panitia Pilkades bahwa Dinas PMD Kabupaten TTU meminta agar mencabut kembali SK Perangkat Desa yang dilampirkan.

"Karena bilang disuruh cabut SK yang saya lampirkan, maka saya minta untuk ganti dengan SK asli yang sudah ada. Dan di situ Bapak Ketua Panitia langsung jawab saya bilang tidak apa-apa, aman saja. Tapi pada saat penetapan calon Kepala Desa, saya dinyatakan gugur karena tidak memiliki SK pengalaman kerja sebagai aparat atau perangkat desa," sesal Daniel Ela.

Sebagai tanggapan terhadap pengaduan yang disampaikan Daniel Ela, Kepala Dinas PMD Kabupaten TTU ketika dihubungi via Whatsapp sama sekali tidak memberikan jawaban untuk diketahui masyarakat. Sama halnya dengan Ketua Panitia Pilkades yang juga tidak mengkonfirmasi terkait adanya keluhan yang disampaikan Daniel Ela ke Dinas PMD(Geztha Fallo)

Halaman:

Editor: Frids Wawo Lado

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X