KOMPAK Indonesia: Diduga Pencopotan Mantan Dirut Bank NTT Karena Tolak Mencairkan Kredit 110 Miliar Rupiah

- Kamis, 26 Januari 2023 | 21:47 WIB
Kantor Bank NTT. (Dok. Isti)
Kantor Bank NTT. (Dok. Isti)

JAKARTA, suluhdesa.com | Diduga pencopotan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Rihi pada tanggal 6 Mei 2020 dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS-LB) terkait penolakannya untuk mencairkan sejumlah Kredit yang total nilainya mencapai sekitar Rp 110 Miliar. Diduga ada gerombolan ‘Mafia Kredit’ yang bermain di balik pencopotan Izhak Rihi.

Demikian diungkapkan Ketua Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Kompak) Indonesia, Gabriel Goa kepada Tim Media ini, Rabu (25/01/2023) saat dimintai tanggapannya terkait gugatan Izhak Rihi terhadap Para Pemegang Saham (di RUPS-LB 6 Mei 2020, red).

“Saya duga Izhak itu dicopot sebagai Dirut Bank NTT karena dia tidak mengakomodir kepentingan ‘Mafia Kredit’ yang diduga ingin ‘mencaplok’ uang dari Bank NTT melalui pengajuan sejumlah Kredit. Saya duga, gerombolan ini yang bermain dibalik pencopotan Izhak Karena sebelum dicopot, Izhak menolak pengajuan beberapa Kredit yang totalnya lebih dari Rp 100 M, antara lain 1) Kredit PT. Budimas Pundinusa sekitar Rp 30 M untuk budidaya rumput laut tahap II (tahap I Rp 100 M, red): 2) Pengajuan Kredit untuk pabrik minuman Sophia sekitar Rp 35 M; dan 3) Pengajuan Kredit untuk Galangan Kapal di Sulamu sekitar Rp 45 M,” ungkap Gabriel Goa yang juga Pendiri Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia.

Baca Juga: Pimpinan Bank NTT Habiskan Dana Perjalanan Dinas Tahun 2022 Rp 17,4 M Diduga Untuk Foya-Foya

Menurutnya, Izhak tak bisa dicopot dengan alasan tidak mencapai target laba bersih Rp 500 M di tahun 2019.

“Saya kira itu alasan yang mengada-ada. Karena kontrak yang ditandatangani Izhak itu tertanggal 2 Januari 2020 untuk tahun buku 2020. Jadi bukan untuk tahun buku 2019. Lalu kenapa RUPS-LB mencopotnya sebelum akhir tahun buku 2020?” kritiknya.

Ia menduga, pencopotan Izhak Rihi terkait ‘balas dendam’ segerombolan ‘Mafia Kredit’ yang pengajuan kreditnya ditolak Izhak Rihi saat menjabat Dirut Bank NTT.

“Mereka hanya ingin menyingkirkan Izhak karena kreditnya ditolak,” ungkapnya.

Ia mendukung penolakan pencairan Kredit yang dilakukan oleh Izhak Rihi saat itu. “Penolakan Izhak itu sudah benar karena Kredit itu tidak layak dicairkan. Kalau Izhak mencairkan pengajuan Kredit itu maka kerugian Bank NTT akan sangat besar. Buktinya Kredit PT. Budimas Pundinusa Rp 100 M sudah macet dengan baki Kredit Rp 98,75 M (pokok Kredit baru dicicil Rp 1,25 M, red),” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini dari situs website resmi Pengadilan Negeri Kupang (siip.pn-kupang.go.id/index.php/detil_perkara) pada Selasa (03/01/2023). Sesuai jadwal, sidang perdana Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Perkara 309/Pdt.G/2022/PN tersebut dilaksanakan hari ini, Rabu (4/01/23).

Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izak Edward Rihi menggugat Gubernur NTT dan para Bupati/walikota se-NTT selaku Pemegang Saham Bank NTT serta para pemegang saham Seri B Bank NTT melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum senilai Rp 64,6 Milyar gegara memberhentikan dirinya sebagai Dirut Bank NTT tanpa prosedur dan alasan yang sah.

Ada beberapa hal pokok yang disampaikan Izhak dalam gugatannya yakni:
1) Tidak ada bukti sah yang menjadi alasan pemberhentian dirinya selaku Dirut Bank NTT; tidak menyebutkan alasan pemberhentian; tidak diberi kesempatan membela diri; tidak sesuai dengan tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya; tidak melalui usulan Komisaris kepada RUPS LB dan tidak memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi;

2) Pemberhentian dirinya selaku Dirut Bank NTT periode 2019-2023 dalam RUPS Bank NTT tanggal 6 Mei 2020 sesungguhnya tidak ada dalam agenda sidang/di luar agenda RUPS. Padahal agenda RUPS saat itu hanya Laporan Pertanggungjawaban Penanganan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah oleh Direktur Pemasaran Kredit; dan Usulan KRN untuk melaksanakan proses seleksi dan nominasi anggota Direksi yang akan berakhir masa jabatan oleh Ketua KRN;

3) Gubernur NTT yang dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali melalui konferensi pers dan sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 6 Mei 2020, menyatakan bahwa pemberhentian Izak Rihi sebagai Dirut Bank NTT karena kinerjanya tidak mencapai target laba Rp 500 Milyar untuk tahun buku 2019. Padahal, tidak ada satupun dokumen yang menunjukkan target laba Bank NTT Rp 500 Milyar untuk tahun buku 2019. Izak Rihi juga tidak pernah menyatakan dan membuat pernyataan bahwa dirinya menandatangani pencapaian target pada Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2018, 2019 dengan Target Laba Bersih sebesar Rp 500.000.000.000,- (Lima Ratus Milyar Rupiah).

Halaman:

Editor: Frids Wawo Lado

Tags

Terkini

X