BANDUNG, suluhdesa.com – Ketertarikan Dr. Josef A. Nae Soi untuk melakukan penelitian di bidang pariwisata dan hukum tak lepas dari posisinya saat ini sebagai wakil gubernur NTT. Selain itu, karena panggilan nuraninya sebagai putra daerah.
Tiga kata kunci (keywords) dalam penelitian Nae Soi yakni ekspresi budaya tradisional (EBT), pariwisata dan hukum.
Menurut Wagub NTT ini, kekayaan budaya NTT merupakan peluang namun sekaligus juga merupakan ancaman.
Dilansir dari media ini, ia mensinyalir ada adat dan tradisi yang terkikis karena tidak diinventarisasi dan dinarasikan secara baik di tengah perubahan zaman yang pesat ini.
Untuk itu, sangat dibutuhkan payung hukum hukum daerah berupa peraturan daerah sehingga memberikan kepastian hukum lokal bagi kelestarian dan pemanfaatan kekayaan intelektual berupa EBT demi kesejahteraan masyarakat.
Ia berpandangan bahwa kedudukan peraturan daerah selama ini lebih banyak mengatur penjabaran dari peraturan yang lebih tinggi, namun kurang menempatkan Perda sebagai hukum lokal daerah yang otonom.
Padahal, kata Wagub Nae Soi pada sidang terbuka disertasinya, kewenangan pemerintah daerah untuk secara otonom telah di atur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945, pasal 18 ayat (1), (2) (5) dan ayat (6).
Tujuan penelitian ini meliputi tiga hal, yakni menemukan teori hukum yang dapat digunakan sebagai ratio legis bagi landasan hukum perlindungan hukum EBT yang diatur dengan suatu perda di NTT.
Kedua, menemukan prinsip-prinsip yang tepat digunakan dalam perda guna akselerasi pembangunan di di wilayah NTT.
Dan, terakhir, memperoleh konsep pengaturan yang terbaik bagi perlindungan hukum EBT untuk meningkatkan industri kepariwisataan di NTT.
Terkait dengan tujuan kedua, menurut Doktor Nae Soi, dalam laporan pertanggungjawaban akademi memuat beberapa prinsip dasar yang tepat digunakan dalam peraturan daerah tentang ekspresi budaya tradisional untuk akselerasi pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Prinsip keadilan
Kustodian sebagai pemilik EBT wajar memperolah imbalan dan dilindungi haknya (benefit sharing). Peneliti sangat sependapat dengan prinsip keadilan dari John Rawls yang menyatakan keadilan haruslah mampu melindungi hak-hak serta menjamin terpenuhinya tingkat kepentingan maksimum dari masyarakat.
Peneliti berkesimpulan dalam prinsip keadilan dalam mengatur dan mengurus EBT bukanlah keadilan yang egaliter tetapi keadilan yang proporsional sesuai dengan apa yang dikontribusikan oleh seseorang yang saling mengutungkan.
Di dalam prinsip keadilan ini terdapat prinsip untuk mengamalkan nilai-nilai moral di tengah masyarakat.
- Prinsip ekonomi
EBT juga akan memungkinkan masyarakat NTT yang “miskin” atau memiliki pendapatan yang sangat kurang tetapi sangat kaya akan nilai budaya dapat memanfaatkan keunikan dari EBT untuk kesejahteraan masyarakat.
Artikel Terkait
Hari Ini! Wakil Gubernur NTT Pertahankan Disertasinya, Usia Bukan Alasan Untuk Berhenti Belajar
Sah! Josef Nae Soi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum