Diduga Kuat Jabatan Dirut bankNTT Dicopot dari Izhak Rihi karena Tak Cairkan Kredit Rp110 Miliar

- Minggu, 29 Januari 2023 | 12:32 WIB
Ketua KOMPAK Indonesia Gabriel Goa
Ketua KOMPAK Indonesia Gabriel Goa


KUPANG, suluhdesa.com-Diduga kuat jabatan Direktur Utama (Dirut) bankNTT dicopot dari Izhak Rihi karena menolak mencairkan sejumlah kredit dengan total nilai Rp110 Miliar. Penolakan itu terjadi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS-LB) pada 6 Mei 2020.

Diduga kuat, jabatan Dirut itu dicabut atas permainan segerombolan ‘mafia kredit'.

Gerombolan 'mafia kredit' itu ingin mencaplok uang rakyat NTT di bankNTT melalui pengajuan kredit dalam jumlah banyak.

Ketua Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa kepada Tim Media ini, Sabtu (20/01/2023) menduga Izhak Rihi dicopot sebagai Dirut bankNTT karena tidak mengakomodir kepentingan ‘mafia kredit’ yang diduga ingin ‘mencaplok’ uang dari Bank NTT melalui pengajuan sejumlah kredit.

."Saya menduga, gerombolan ini yang bermain di balik pencopotan Izhak Karena sebelum dicopot, Izhak menolak pengajuan beberapa kredit yang totalnya lebih dari Rp100 M. Antara lain Kredit PT Budimas Pundinusa sekira Rp30 M untuk budidaya rumput laut Tahap II (Tahap I Rp100 M, red). Ada pula pengajuan Kredit untuk pabrik minuman Sophia sekira Rp35 M, dan Pengajuan Kredit untuk Galangan Kapal di Sulamu sekira Rp45 M,” ungkap Gabriel Goa yang juga Pendiri Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia.

Menurutnya, Izhak tak bisa dicopot dengan alasan tidak mencapai target laba bersih Rp500 M di tahun 2019.

“Saya kira itu alasan yang mengada-ada. Karena kontrak yang ditandatangani Izhak itu tertanggal 2 Januari 2020 untuk tahun buku 2020. Jadi, bukan untuk tahun buku 2019. Lalu kenapa RUPS-LB mencopotnya sebelum akhir tahun buku 2020?” kritiknya.

Ia menduga, pencopotan Izhak Rihi terkait ‘balas dendam’ segerombolan ‘mafia kredit' yang pengajuan kreditnya ditolak Izhak Rihi saat menjabat Dirut Bank NTT.

“Mereka hanya ingin menyingkirkan Izhak karena kreditnya ditolak,” ungkapnya.

Ia mendukung penolakan pencairan kredit yang dilakukan Izhak Rihi saat itu. “Penolakan Izhak itu sudah benar karena kredit itu tidak layak dicairkan. Kalau Izhak mencairkan pengajuan kredit itu maka kerugian bankNTT akan sangat besar. Buktinya kredit PT Budimas Pundinusa Rp100 M sudah macet dengan baki kredit Rp98,75 M. Sedangkan pokok kredit baru dicicil Rp1,25 M, red),” bebernya.

Sebelumnya, informasi yang dihimpun tim media ini dari situs website resmi Pengadilan Negeri Kupang (siip.pn-kupang.go.id/index.php/detil_perkara) pada Selasa (03/01/2023), menyebutkan, sesuai jadwal, sidang perdana Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Perkara 309/Pdt.G/2022/PN tersebut dilaksanakan hari ini, Rabu (04/01/23).

Mantan Direktur Utama (Dirut) bankNTT Izak Edward Rihi menggugat Gubernur NTT dan para Bupati/Walikota se-NTT selaku Pemegang Saham bankNTT serta para pemegang saham Seri B bankNTT melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum senilai Rp64,6 Miliar gegara memberhentikan dirinya sebagai Dirut bankNTT tanpa prosedur dan alasan yang sah.

Ada beberapa hal pokok yang disampaikan Izhak dalam gugatannya yakni:
1) Tidak ada bukti sah yang menjadi alasan pemberhentian dirinya selaku Dirut Bank NTT; tidak menyebutkan alasan pemberhentian; tidak diberi kesempatan membela diri; tidak sesuai dengan tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya; tidak melalui usulan Komisaris kepada RUPS LB dan tidak memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi;

2) Pemberhentian dirinya selaku Dirut Bank NTT periode 2019-2023 dalam RUPS Bank NTT tanggal 6 Mei 2020 sesungguhnya tidak ada dalam agenda sidang/di luar agenda RUPS. Padahal agenda RUPS saat itu hanya Laporan Pertanggungjawaban Penanganan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah oleh Direktur Pemasaran Kredit; dan Usulan KRN untuk melaksanakan proses seleksi dan nominasi anggota Direksi yang akan berakhir masa jabatan oleh Ketua KRN;

Halaman:

Editor: Cyriakus Kiik

Terkini

X