ATAMBUA, suluhdesa.com|Ketahuan overstay 27 hari di Indonesia, warganeagara Timor Leste dideportasi pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain Desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur (Tastim) Kabupaten Belu Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Warganegara Timor Leste dimaksud adalah Leonia Mandes de Jesus Goncalves Mesquita.
Leonia dideportasi melalui PLBN Motaain pada Senin (30/01/2023). Sebelum dideportasi, Leonia masih diperiksa dan didetensi petugas Inteldakim.
Leonia dikenai Pasal 78 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Dalam rilis tertulis Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A. Halim yang disebar kepada media, Senin (30/01/2023), menjelaskan,
pendeportasian dilakukan petugas Inteldakim Kanim Atambua sesuai Surat Perintah Tugas Nomor W.22.IMI.IMI.5.-GR.03.08-165.
Setibanya di Gedung Keberangkatan PLBN Motaain, petugas Inteldakim Kanim Atambua diterima SPV Imigrasi PLBN Motaain, Oktorius Kolo, untuk membantu serta memfasilitasi proses pendeportasian WN Timor Leste tersebut.
Selanjutnya, petugas yang mendeportasi mengurus administrasi berkas terdeportasi untuk dideportasi ke Pos Imigrasi Batugade, Timor Leste.
Sebelum dideportasi, petugas konter keberangkatan imigrasi PLBN Motaain menerakan cap keluar wilayah Indonesia pada paspor terdeportasi untuk segera keluar dari wilayah Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan petugas inteldakim Kanim Atambua, yang bersangkutan ditahan petugas Imigrasi PLBN Motaain karena terindikasi overstay selama kurang lebih 27 hari. Yang bersangkutan kemudian diserahkan kepada petugas inteldakim untuk diperiksa dan didetensi.
Yang bersangkutan dikenai Pasal 78 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Setelah selesai mengurus dokumen pendeportasian, petugas Inteldakim Kanim Atambua bersama SPV Imigrasi PLBN Motaain mengantar yang bersangkutan ke Pos Imigrasi Batugade untuk melakukan koordinasi pendeportasian bersama Komandan Imigrasi Batugade Timor Leste serta menyerahkan secara langsung WNA tersebut kepada pihak imigrasi Batugade Timor Leste.
Warga terdeportasi bernama lengkap Leonia Mandes de Jesus Goncalves Mesquita. Perempuan berkelahiran Dili, 07 April 2002 ini memiliki Paspor dengan Nomor: 0099804C yang berlaku hingga 08 April 2027. ***