• Selasa, 26 September 2023

Peluang Karir! Persiapkan Diri untuk Seleksi PPPK Provinsi NTT 2023, Cek Formasi dan Persyaratannya Disini

- Selasa, 19 September 2023 | 11:41 WIB
CASN WAJIB TAHU ! Ini 6 Perbedaan Dari PNS  DAN PPPK/ freepik@jemastok
CASN WAJIB TAHU ! Ini 6 Perbedaan Dari PNS DAN PPPK/ freepik@jemastok

SULUHDESA.COM | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2023, mengumumkan bahwa warga negara Indonesia yang memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan ketentuan sebagai berikut:


FORMASI

Formasi PPPK Guru :

  • Khusus : 1.298 Formasi
  • Umum : 214 Formasi
  • Disabilitas : 5 Formasi

(Jenis Jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah formasi dan unit kerja penempatan
sebagaimana terlampir).


KATEGORI PELAMAR

Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja yaitu:

a. Kebutuhan khusus

  1. Pelamar Prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF
    Guru periode sebelumnya. 
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara.
  3. Guru Non-ASN di Sekolah Negeri adalah Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

b. Kebutuhan Umum

  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
    dan Teknologi.

PERSYARATAN

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang
    dilamar. 
  7. Pelamar yang dapat melamar PPPK Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah tahun 2023 terdiri atas:
    a. Tenaga Honorer Kategori II (THK-II);
    b. Guru non-ASN pada Sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik;
  8. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan
    jenjang paling rendah Sarjana atau Diploma Empat sesuai dengan
    persyaratan jabatan.
  9. Pelaksanaan pengadaan PPPK Guru pada Tahun 2023 dilakukan
    secara nasional oleh Badan Kepegawaian Negara Republik
    Indonesia.


TATA CARA PENDAFTARAN

I. LANGKAH-LANGKAH PENDAFTARAN

Langkah-langkah umum pendaftaran secara umum dan garis besar adalah
sebagai berikut.

  1. Pelamar membuat akun melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id. 
  2. Bagi PELAMAR FORMASI PPPK JF GURU PRIORITAS 1 (P1) tetap menggunakan Akun SSCASN BKN yang digunakan saat mendaftar Tahun 2021. 
  3. Pada saat membuat akun, pelamar mengisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) , Nomor Kartu Keluarga (KK), dan data diri sesuai KTP untuk dilakukan validasi secara sistem melalui sistem Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
  4. Masukkan data diri untuk pembuatan akun, termasuk pengisian password dan swafoto. PELAMAR WAJIB, DIULANGI: WAJIB MENGINGAT PASSWORD INI.
  5. Setelah pembuatan akun berhasil, silahkan melakukan Login menggunakan NIK dan Password yang sudah dibuat pada tahap pembuatan akun.
  6. Kemudian lakukan pengisian biodata. Silahkan isikan data-data yang
    diminta.
  7. Kemudian lakukan pemilihan jenis pengadaan yang akan dilamar, yaitu PPPK Guru. Setelah memilih jenis pengadaan, klik tombol Selanjutnya.
  8. Lakukan proses unggah dokumen wajib dan opsional yang dipersyaratkan beserta ukuran maksimum berkas dan formatnya. Silahkan baca setiap persyaratan dan lakukan unggah dokumen seperti yang diinstruksikan.
  9. Terakhir, sebelum mengakhiri pendaftaran. Pastikan data diri, formasi yang dilamar dan dokumen unggah sudah benar sebelum melakukan akhiri pendaftaran pada halaman Resume. Setelah pendaftaran diakhiri, pelamar tidak akan bisa melakukan perubahan data lagi dan kesalahan data akan menjadi tanggung jawab pelamar 

Untuk panduan yang lebih jelas, silahkan buka situs https://sscasn.bkn.go.id
untuk mengunduh Buku Panduan Pendaftaran.

II. DOKUMEN YANG DIUNGGAH

Setiap dokumen persyaratan wajib, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan kemudian di unggah pada tahap unggah dokumen di SSCASN dengan format ukuran dan format berkas sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi yang terdiri dari:

Halaman:

Editor: Damyan Jr.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

iPhone 15 - Bocoran Spek dan Harga Terbaru 2023

Kamis, 14 September 2023 | 04:50 WIB
X